Selasa, 30 Oktober 2012

Pemrosesan Transaksi


NAMA    :RENDY PRASETYA
NPM        : 35110744
KELAS   : 3DB22 
DOSEN  : ROOSHWAN BUDHI UTOMO
MATA KULIAH : SISTEM INFORMASI AKUNTASI

        Pengertian proses transaksi Proses transaksi bisnis dalam sistem informasi akuntansi adalah sistem informasi yang mendukung proses operasi bisnis harian dalam pemrosesan akuntansi . Disebut transaksi karena beberapa kegiatan yang mempengaruhi atau merupaka bagian dari kepentingan perusahaan yang diolah oleh sistem informasi dalam unit pekerja tertentu . Proses transaksi bisnis merupakan kegiatan sektor bisnis dalam rangka mencari peluang oleh pelaku usaha yang mempengaruhi atau merupakan bagian dari kepentingan perusahaan yang brtujuan untuk memperluas pangsa pasar serta jaringan perusahaan . Karakteristik sistem perusahaan yaitu:
1. memiliki tujuan terdapat lingkungan sekitar
2. memiliki keterbatasan tersedia sistem kerja
3. memiliki umpan balik
4. terdapat pengendalian dalam organisasi Sistem operasi perusahaan merupakan kegiatan yang terjadi untuk mengolah sumber daya yang tersedia menjadi barang atau jasa ,misalnya pada usaha jasa perbankan menerima calon nasabah ,melakukan pembiayaan ,menyewakan deposit box ,kegiatan keliling ,dan sebagainya . Transakasi nonkeuangan merupakan segala peristiwa yang diperoses oleh sistem informasi perusahaan yang memiliki nilai atau yang dapat dinilai secara financial ,misalnya kegiatan melakukan kontrak kerja sama dengan pihak eksternal perusahaan . Kegiatan ini dapat diukur sebagai sebuah peristiwa yang disimpan dalam sistem informasi perusahaan .

1. Pada dasarnya ,ada empat langkah dalam pemrosesan transaksi ,yaitu sebagai berikut :
a. Input data Langkah pertama ini merupakan suatu kegiatan yang langsung dicatat petugas atau melalui media komputer ,melalui tampilan entry data (computer data entry screen) . Data entry yang diotomatisasikan pada dokumen sumber merupakan salah satu cara untuk memperbaiki ketepatan dan efesiensi pada saat pemasukan data .
b. Pemrosesan data Kegiatan selanjutnya dilakukan pembaharuan data yang sudah dimasukan dengan data lama ,misalnya transaksi penjualan informasi ini akan mempengaruhi berhubungan dengan sumber daya perusahaan dan petugas yang melakukan . Proses ini terjadi secara periodik ,sehingga data selalu akurat .
c. Penyimpanan data Agar data mudah diakses dan efesien ,maka data harus dikelola secara baik sesuai dengan tingkatnya . Data diatur dan diletakkan secara teratur . Entitas adalah sesuatu yang disimpan berupa informasinya ,setiap entitas memiliki karakteristik dan atribut khusus untuk disimpan .
d. Output informasi Merupakan hasil pengolahan data yang telah menjadi informasi yang dihasilkan oleh sebuah sistem . Dari output ini ,selanjutnya dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manajemen perusahaan untuk membuat perencanaan dan keputusan perusahaan .

2. Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan SIA berfungsi menyediakana informasi berguna untuk pengambilan keputusan bagi manajemen . Informasi yang disediakan dapat berupa laporan tercetak atau dalam bentuk tampilan di komputer . Dari informasi yang dihasilkan SIA bisa berbentuk laporan untuk pimpinan yang berbentuk laporan anggaran dan hasil kerja perusahaan selama periode berjalan .
a. Laporan Manajerial Tenaga akuntan perusahaan bertugas menyiapkan dan mengatur kembali data yang telah diproses dari hasil internal ,berikutnya menyajikan hingga dapat menjelaskan secara terbuka pandangan baru dari hasil operasi perusahaan dalam satu periode .
b. Laporan Anggaran dan Kinerja Laporan anggaran merupakan prestasi yang akan dicapai oleh perusahaan selam periode operasi perusahaan ,laporan yang berbentuk cash flow merupakan kebutuhan yang ditunggu . Anggaran kas menggambarkan arus kas masuk dan arus kas keluar . Terutama untuk perusahaan berskala kecil (UKM = Usaha Kecil Menengah) laporan tentang anggaran kas sangan diperlukan . Yang berhubungan dengan laporan kinerja ,menunjukan kemampuan perusahaan mendapatkan keuntungan selama operasi perusahaan ,informasi sangan diperlukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan . Melalui informasi ini dapat disimpulkan perkembangan perusahaan ke depan . Siklus Transaksi Pada perusahaan yang berorientasi profit maupun nonprofit ,jika diamati secara langsung ,terdapat tiga siklus kegiatan yang umumnya dilakukan yaitu :
1. Siklus pengeluaran Siklus pengeluaran merupakan segala sumber daya yang berkaitan dengan tenaga kerja ,bahan baku ,dan property yang diwujudkan dalam bentuk pertukaran dengan peredaran kas yang digunakan sebagai menjalankan aktifitas transaksi perusahaan . Misalnya : pembayaran upah kerja baik langsung maupun tidak langsung ,pembelian bahan baku ,kegiatan penggunaan alat untuk memproduksi (mesin ,kendaraan ,gedung pabrik/kantor)
2. Siklus konversi Siklus konversi merupakan aktifitas yang dilakukan untuk memproses bahan baku menjadi barang jadi ,kegiatan ini biasanya dilakukan pada perusahaan manufaktur . Sedangkan kegiatan yang dilakukan pada perusahaan perdagangan dan jasa ,kegiatan konversi ini tidak terlihan secara nyata ,biasanya siklus konversi akan terlihat pada kegiatan pengembangan produk atau jasa yang akan dijual .
3. Siklus pendapatan Aktifitas siklus pendapatan menggambarkan proses penjualan barang jadi selesai diproduksi . Aktifitas inin melibatkan subsistem ,yaitu sistem penerimaan kas ,sistem piutan dagang ,dan sistem penjualan kredit . Aktifitas pendapatan ini berawal dari penawaran yang datang dari pemesan dan setelah melalui proses pengiriman barang pada periode berikutnya , akan muncul pembayaran dari pelanggan . Aktifitas ini dapat mempengaruhi pencatatan transaksi pada piutang ,persediaan dan penerimaan kas dan setoran kas ke bank . M,Mardi. 2011. Sistem Informasi Akuntansi . Jakarta: Ghalia Indonesia. Transaksi keuangan Transaksi keuangan adalah aktivitas perusahaan atau badan usaha yang dapat diukur dengan menggunakan satuan moneter . setiap jenis transaksi keuangan memiliki sumber yang berbeda dan pelaku yang berbeda pula . perhatikan penggolangan jenis transaksi keuangan berdasarkan sumber dan pihak yang melakukan berikut ini : Jenis transaksi menurut sumber :

a. Transaksi modal yaitu transaksi yang mempunyai hubungan dengan pemilik perusahaan .misalnya : penyetoran uang/barang sebagai modal oleh pemilik perusahaan dan pengambilan uang/barang oleh pemilik modal .
b. Transaksi usaha merupakan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha/operasi perusahaan . misalnya : pembayaran gaji karyawan . Jenis transaksi menurut pihak yang melakukan :

a) Transaksi intern, merupakan transaksi keuangan yang terjadi dalam lingkungan perusahaan itu sendiri ,antara lain sebagai berikut :
1.Penyusutan aktiva perusahaan
2. Transaksi dengan pihak ketiga yang tidak mungkin didapat bukti transaksinya .
3. Pengakuan beban perlengkapan yang telah dipakai

b) Transaksi ekstern, merupakan transaksi keuangan yang terjadi antara pihak perusahaan dan pihak luar ,antara lain sebagai berikut :
1. Pembayaran gaji karyawan
2. Surat bukti penanaman modal dari pemilik
3. Pinjaman uang ke bank yang disertai surat bukti pengeluaran dan penerimaan kas Bukti transaksi Jenis bukti transaksi dapat dibedakan sebagai berikut :

a. Bukti intern, merupakan bukti pencatatan untuk transaksi yang terjadi di dalam perusahaan itu sendiri . misalnya memo yang dibuat oleh manajer bagian pembukuan .
b. Bukti ekstern, merupakan bukti pencatan untuk transaksi yang terjadi antara perusahaan dan pihak lain diluar perusahaan . misalnya bukti pengeluaran kas ,bukti penerimaan kas ,bukti penjualan ,dan bukti pembelian . Contoh bukti transaksi ekstern :

1. Kwitansi adalah catatan untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran sejumlah kas .
2. Faktur adalah bukti transaksi pembelian atau penjualan barang dagang secara kredit .
3. Nota debit adalah bukti transaksi pengembalian barang yang sudah dibeli (retur pembelian) . nota debit dibuat oleh pihak pembelian .
4. Nota kredit adalah bukti transaksi penerimaan kembali barang yang sudah dijual (retur penjualan) . nota kredit dibuat oleh penjual ketika barang yang dijual dikembalikan oleh pembeli 5. Nota kontan adalah bukti pencatatan untuk transaksi pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli .
6. Cek adalah perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang cek . cek dibuat oleh pihak yang mempunyai simpanan di bank tersebut .
7. Bukti memorial merupakan bukti transaksi intern dalam bentuk memo dari pejabat dalam perusahaan kepada bagian akuntansi . Setelah dicatat ,bukti-bukti transaksi tersebut harus disimpan secara rapi dan tidak boleh dimusnahkan selama periode waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan . bukti-bukti transaksi akan dipergunakan sebagai bahan terakhir dalam proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan .

Senin, 25 Juni 2012

CONTOH PELANGGARAN HAM

CONTOH PELANGGARAN HAM

Fenomena yang menarik untuk dikaji adalah hampir semua lapisan masyarakat di Indonesia berbicara tentang HAM, pada sisi lain di mana terjadi pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM terhadap buruh wanita.
Piagam PBB merupakan dokumen Internasional yang pertama-tama secara tegas memuat persamaan hak dari semua orang dan menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah bertentangan dengan hukum. Namun disadari sepenuhnya pernyataan demikian belum menjamin bahwa dalam kenyataan wanita akan terhindari dari berbagai perlakuan yang diskriminatif. Masih banyak diperlukan upaya-upaya untuk menjamin bahwa pernyataan persamaan tersebut dan larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin akan menjadi pedoman dalam pola perilaku.
Suatu upaya mendasar di kalangan anggota PBB dan oleh para aktivis HAM, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan HAM bagi wanita, yang dirasakan perlu adalah perumusan dari ukuran-ukuran yang secara internasional disepakati sehingga akan terwujud instrumen-instrumen internasional yang diperlukan untuk pemajuan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan hak-hak tersebut, dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan dari hak-hak tersebut, dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Suatu masalah yang dihadapi adalah pembatasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB yang mengemukakan bahwa PBB tidak mempunyai wewenang untuk mengadakan  intervensi terhadap urusan-urusan yang termasuk yurisdiksi dalam negeri dan pada tahun-tahun permulaan umumnya masih terdapat anggapan bahwa pembatasan tersebut juga mencakup masalah HAM. Untuk dapat mendukung pembuatan instrumen-instrumen internasional yang dapat digunakan dalam upaya perwujudan hak-hak persamaan pria dan wanita, diperlukan data dan informasi tentang diskriminasi yang terjadi terhadap wanita dalam peraturan-peraturan dan juga dalam praktek yang berlangsung dalam kenyataan empiris.
Walaupun telah jelas-jelas digariskan bahwa harus menjamin supaya wanita memperoleh perlakuan yang setara dengan pria fakta menunjukkan adanya diskriminasi yang berkelanjutan terhadap wanita. Berbagai hal yang terjadi terhadap wanita dapat kita amati, yang beritanya kita baca dalam media massa. Malahan berbagai rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap wanita masih berlangsung terus. Beberapa contoh peristiwa perlakuan diskriminatif yang dialami wanita adalah gaji yang diterima oleh tenaga kerja wanita lebih rendah dari yang diterima oleh pria, pengusaha mempekerjakan perempuan pada malam hari di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan kodrat dan martabat pekerja wanita, mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil, atau melahirkan, baik dalam hubungan kerja waktu tertentu (Permenaker Republik Indonesia Nomor 3/Menaker/1989).
Karena itu kebanyakan tenaga kerja wanita sulit untuk mengangkat suara, karena konsekuensi biaya dan kehilangan mata pencaharian sehingga sudah perlu memikirkan prosedur hukum yang memungkinkan pihak ketiga misalnya lembaga bantuan hukum atau suatu kelompok kerja seperti Convention Watch untuk menuntut pihak yang melakukan diskriminasi.
Mengenai upah, berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa secara umum upah buruh wanita lebih rendah dan hanya untuk makan saja.
Namun apapun yang terjadi, pada contoh kasus di atas tampak adanya persoalan yang berkaitan dengan hak-hak buruh wanita baik dari pengusaha perusahaan maupun dari sesama buruh wanita itu sendiri. Karena itulah maka diperlukan penelitian yang sifatnya spesifik untuk mengetahui sejauh mana kualitas perlindungan hak asasi manusia terhadap buruh wanita di Makassar. Atas dasar pertimbangan itulah, sehingga penelitian ini diberi judul : “Pelanggaran HAM terhadap Buruh Wanita di Makassar”
HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.

Selasa, 05 Juni 2012

POLSTRANAS

POLSTRANAS

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN

Politik (politics) - kepentingan umum suatu bangsa, yang merupakan suatu rangkaian azas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat untuk mencapai tujuan tertentu. Policy (kebijaksanaan) - penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin dalam usaha memilih cara-cara untuk mencapai tujuan antara politic dan policy terdapat hubungan yang erat dan timbal balik. Strategi adalah cara untuk mencapai suatu tujuan termasuk politik.

DASAR POLSTRANAS

Poltranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

STRATIFIKASI POLSTRANAS

Stratifikasi Polstranas : stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi : Tingkat Penentu Kebijakan Pusat, Tingkat Kebijakan Umum, Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, dan Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan dengan masalah makro politik bangsa dan negara. Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara.

Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam Kepala Negara. Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada masalah makro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang diharapkan. Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden, dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden.

Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum yang merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama pemerintahan. Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat di atasnya. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri.

Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis ditekankan pada suatu sektor bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknik implementasi rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.

KETIDAKSEIMBANGAN POLITIK DALAM NEGERI

Politik tidak menghendaki kehancuran Indonesia sebagai kekuatan yg dapat menopang politik dan ekonomi negara maju, Tetapi negara maju juga khawatir Indonesia menjadi terlalu kuat sehingga sulit dikendalikan dan berpotensi merugikan kepentingannya. Berusaha memasuki kawasan politik dan ekonomi Indonesia agar dapat ikut posisikan Indonesia pada kapasitas yg wajar untuk tetap mendukung politik & ekonomi.

Kepentingan Negara Negara Regional Terhadap I N D O N E S I A Tidak menghendaki kehancuran Indonesia karena [exodus] bisa menimbulkan kerepotandan instabilitas regional. Tetapi mereka juga kawatir Indonesia menjaditerlalu kuat sehingga mengancam eksistensi politik dan ekonominya Berusaha memasuki kawasan politik dan ikut serta dalam kegiatan ekonomi dgn penguasaan saham dan kegiatan perdagangan Constrains and Disadvantage

POLITIK LUAR NEGERI

Yang dilakukan politik luar negeri : Menggunakan advantage untuk rengkuh peluang dan netralisir ancaman, Inovasi-inovasi baru untuk tingkatkan posisi tawar bagi kemenangan diplomasi Tidak bertentangan secara frontal dengan negara negara besar . Teruskan Kerjasama cerdas dan proaktif baik Bilateral maupun multilateralPolitik Politik Dalam Dalam Negeri Negeri Tanggulangi Ancaman Global Trans National Crime, Terrorism Radicalism, Separatism Perkuat Sistem Demokrasi Balance of Power, Transparansi Perkuat yang lemah, kontrol yang kuat Otonomi Daerah Secara Konsisten Langkah Sistematik& Berlanjut Perkuat hubungan2 antar Daerah.

STRATEGI POLITIK

Apakah perbedaan antara taktik dan sebuah strategi? Menurut jenderal Prusia yang terkenal, Carl von Clausewitz: “Taktik adalah seni menggunakan ’kekuatan bersenjata’ dalam pertemuan. Strategi merupakan seni menggunakan pertempuran untuk memenangkan peperangan dan bertujuan mencapai perdamaian. Rencana jangka panjang tersebut kita sebut strategi. Dalam Strategi ini, tujuan-tujuan jangka pendek dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.

Di banyak negara demokrasi, politik sebagian besar dikuasai oleh pertimbangan-pertimbangan taktis, perilaku taktis serta tindakan yang bersifat jangka pendek dan terlalu seringkali terlalu dangkal. Hal ini juga terjadi dalam masyarakat di masa transisi seperti indonesia. Sejak pemilu terakhir, para pengamat politik dan masyarakat menjadi saksi beberapa langkah taktis yang brilian yang dilancarkan para politisi dan partai-partai politik Indonesia.

Tetapi, para politisi seringkali menolak adanya pola pikir yang militeristik dengan alasan ’kita tidak dalam keadaan perang, tapi dalam perundingan politik yang damai dan proses-proses lain’ dan ’para lawan politik kami bukanlah musuh’. Padahal, setiap ide politik yang baru (seperti menciptakan atau membubarkan sebuah departemen, pemberian subsidi, dan lain-lain) akan membingungkan masyarakat karena akan mengubah status quo, dan tidak setiap anggota masyarakat mendapat keuntungan dari adanya perubahan tersebut. Ada yang menang dan ada yang kalah.

Perencanaan yang strategis dan cermat (seperti persiapan dan perumusan konsep-konsep dan ide jangka panjang serta penerapan kebijakan dan kampanye pemilu) merupakan persyaratan bagi keberhasilan politik dan pembangunan berkelanjutan setiap institusi atau lembaga demokratis.
Namun, yang seringkali dilupakan oleh para politisi, terutama adalah strategi politik untuk pemilu. Tujuan dari setiap strategi bukanlah kemenangan yang dangkal – tapi perdamaian yang mendasar.

Dalam istilah politik, ’perdamaian’ ini berarti: penerangan program-program yang tepat dan reformasi. Jika tujuan jangka panjang – strategi - ini tidak tampak, misi bagi kemenangan akan tampak sebagai perjuangan bagi kekuasan dan kekayaan pribadi; sebagai sebuah perjuangan untuk mencapai tujuan-tujuan – selain tujuan yang telah ditetapkan.

Melalui program-program utamanya dalam pendidikan politik, dialog politik dan konsultasi politik berupaya melakukan peran dalam peralihan dan pengembangan pengetahuan politik yang bersifat strategis bermaksud memotivasi para praktisi politik di semua tingkatan legislatif dan eksekutif serta partai-partai politik untuk menggunakan instrumen-instrumen strategis bagi kebijakan-kebijakan yang dibuat. Agar tercapai pengorganisasian politik yang lebih berhasil-guna. Kami ingin mendorong diciptakan dan dikembangkannya konsep-konsep politik yang direncanakan secara strategis, yang meliputi pula unsur taktis dan unsur operasional.

Konsep abstrak seperti strategi politik, paling baik bila dijelaskan, dipahami dan diingat serta diletakkan dalam konteks praktis. Untuk memberi kesempatan melihat bagaimana strategi dapat diterapkan dalam praktik (baik berhasil maupun tidak), dan dalam rangka menyambut Pemilu 2004 di Indonesia, pada Maret 2003 memprakasai Program Kunjungan ke Jerman selama seminggu bagi para politisi dan wartawan.

Tujuannya adalah untuk memperlihatkan kepada para politisi indonesia serta para juru pemenang pemilu. Bagaimana cara merumuskan, mengorganisasikan dan menerapkan strategi politik pada pemilu tahun 2002 di Jerman. Untuk mempersiapkan kunjungan, sebelumnya ntelah mengumpulkan serangkaian materi – yang dikompilasi menjadi tiga bagian, dan kini tersedia bagi masyarakat yang tertarik dan memerlukannya.

Materi tersebut tidak saja meliputi strategi kampanye yang mutakhir – yang memberikan gambaran dari seluruh proses pemilu dan strategi kampanye partai-partai besar, tetapi juga mengungkapkan banyak hal yang berhubungan dengannya – misalnya tentang latar belakang keikutsertaan mereka, alat yang dipakai untuk mengukur iklim politik dan perasaan rakyat – sebelum dan setelah pemilu, serta hasil pemilu dan evaluasi pasca-pemilu.

Penyediaan materi ini tidak dimaksudkan agar publik Indonesia mengikuti atau meniru strategi yang dipaparkan, karena sudah barang tentu pemilu di Jerman berlangsung dalam sebuah konteks yang sangat berbeda dengan Indonesia. Budaya pemilu Jerman, misalnya, cenderung mengkonsentrasikan lebih pada masalah-masalah tematis dan jarang menggunakan cara-cara pengumpulan massa. Sebaiknya di Indonesia, pengumpulan massa dan pengibaran bendera selalu diutamakan dalam setiap kampanye pemilu.

Namun begitu, perbedaan tersebut sekilas mungkin tidak sebesar yang tampak di permukaan. Bahan bacaan ini dimaksudkan untuk memberikan inspirasi bagi semua yang terlibat dalam rencana politik strategis atau yang benar-benar mengikutinya serta untuk menjelaskan konsep abstrak dari strategi politik melalui contoh-contoh praktis. Di samping itu, semua yang dijabarkan di sini dapat diterapkan dalam sebuah konteks lokal di Indonesia pada pemilu mendatang dan seterusnya. Keberhasilannya tentu dapat diketahui setelah melalui beberapa pengujian.

Bacaan ini dibagi dalam tiga bagian – mengikuti tahapan logis dari seluruh proses pemilu. Bagian I mencakup bahan-bahan yang disiapkan sebelumnya atau menjelang pemilu; bagian II meliputi bahan-bahan yang terbit selama kampanye pemilu – seperti yang ditulis dalam artikel surat kabar secara bertahap dan berkesinambungan. Bagian III atau bagian terakhir merupakan kumpulan bahan yang diterbitkan setelah hari pencoblosan.

Bagian I merupakan sebuah pengantar, yakni ’Informasi umum tentang kampanye dan strateginya’: bagaimana merencanakan sebuah kampanye, bagaimana kampanye pemilu di Jerman mengalami perubahan, atau bagaimana ketika partai sebuah strategi yang benar-benar baru (sekurangnya di Jerman), partai tersebut memberikan contoh unsur-unsur sebuah kampanye pemilu yang berbeda dari kampanye pemilu pada umumnya, yakni unsur teknik, target, kampanye negatif, dan sebagainya.

Bagian I juga mencakup analisis pra-pemilu dari Pemilihan Umum Jerman oleh dua ilmuwan politik, yang dapat memberikan pandangan yang menarik, dan akhirnya analisis tersebut memberikan tinjauan kritis mengenai lembaga jajak pendapat atau lembaga polling. Lembaga-lembaga jajak pendapat telah memainkan peran yang semakin penting di setiap kampanye politik. Partai-partai peserta pemilu sendiri membutuhkan jasa mereka bahkan sebelum mereka mulai merumuskan sebuah strategi.

Selama kampanye, lembaga-lembaga jajak pendapat berusaha menarik perhatian masyarakat. Informasi ini bukan saja merupakan respon penting bagi publik, tetapi juga bagi para juru kampanye itu sendiri, karena saat ini lembaga-lembaga jajak pendapat telah memainkan peran utama dalam pemilu. Adalah hal yang penting untuk menyimak secara kritis cara kerja atau metode yang mereka gunakan, baik kekuatan maupun kelemahannya.

Perencanaan, Organisasi dan Penerapan Strategi’. Kampanye pemilu tahun 1998 dan juga kampanye tahun 2000 akan menjadi contoh cara merencanakan, mengorganisasikan dan merumuskan sebuah strategi. Kedua kampanye ini dipilih menjadi contoh karena merupakan tonggak penting bagi pemikiran politik strategis di Jerman. Selain itu, kedua partai tersebut menggunakan kampanye strategi yang berhasil ini sebagai landasan bagi strategi Pemilu 2002 mereka.

Adalah menarik untuk melihat bagaimana dua konsep ini bekerja untuk dua partai dengan kondisi yang berbeda. Bagian II juga meliputi pengantar pendek kampanye tahun 2002. Bagian utama dari bagian II ini adalah kumpulan artikel surat kabar tentang penerapan kampanye-kampanye selama Pemilu 2002. Artikel-artikel tersebut dianggap berhasil atau tidak.

Terakhir, bagian ini mencakup pilihan poster-poster kampanye dari partai-partai yang berbeda, yang menggambarkan bagaimana mereka berusaha menampakkan strategi yang berbeda.
Bagian III tentang ’Hasil Pemilu dan Analisis’. Hari pencoblosan adalah hari yang penting bagi partai-partai politik. Inilah saat dimana semua yang memanas pada akhirnya meredup. Saat itulah partai-partai mengetahui apakah strategi yang mereka rencanakan, organisasikan dan terapkan dalam waktu yang lama akan membawa keberhasilan atau tidak kepada mereka. Meskipun pada akhirnya memenangkan pemilu, kebanyakan analis berpendapat, pemenang sesungguhnya dari kampanye.

Koalisi Merah-Hijau hanya mendapat kursi mayoritas dari 306 (pada pemilu sebelumnya) menjadi 295 pada pemilu 2002. Analisis pasca-pemilu memainkan peran utama dalam seluruh proses pemilihan. Dengan menganalisa faktor-faktor: pada pemilih mana partai mendapatkan suara terbanyak. Apakah ada pilihan gender yang berbeda pada setiap partai, apakah rakyat di bekas Jerman Timur masih memberikan suara yang berbeda dengan rakyat di Jerman bagian barat dan sebagainya, partai-partai mendapatkan informasi penting bagi rencana strategis mereka di masa mendatang. Bagian III juga meliputi hasil-hasil pemilu bersama di dua negara bagian sebelum pemilu serta hasil pemilu bersama di dua negara bagian setelah pemilu.

Membandingkan pemilu di tingkat nasional dan lokal juga dapat memberikan pandangan strategis yang penting. Dalam hal pemilu 2002 pemilu bersama di negara bagian ’Hessen’ dan ’Niedersachsen’ memberikan sinyal penting. Meskipun baru saja memenangkan pemilu di tingkat nasional, partai tersebut kehilangan suara yang penting selama pemilu lokal di dua negara bagian. Kedua negara bagian itu sekarang dipimpin oleh CDU. Analis pemilu membicarakan keadaan para pemilih yang ingin ’menghukum’ koalisi pemerintah.

Mayoritas analis tersebut setuju bahwa meski faktor-faktor lokal juga memainkan peran dalam hasil pemilu bersama, politik tingkat nasional juga memainkan faktor yang penting. Jadi, pemilu di tingkat lokal memberikan indikator yang penting bagi politik di tingkat nasional. Seberapa baik politik kita berlangsung? Diagram suasana politik di Jerman sebelum dan setelah pemilu jelas menggambarkan kecenderungan yang menurun secara tiba-tiba.
Demikian bahan-bahan ini kami sediakan bagi Anda yang tertarik mengikuti ’pertarungan pemilu’. Semoga Anda dapat memetik manfaatnya.

Jumat, 11 Mei 2012

CIVIL SOCIETY


Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185).
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.

makalah politik dan strategi nasional


Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya?
2. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan?
3. Bagaimana kaidah pelaksanaannya?
4. Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia?

C. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya;
2. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
3. Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional;
4. Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.

D.Kegunaan Pembuatan Makalah
1. Agar dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan
mereka tentang politik dan strategi nasional;
2. Para pembaca dapat mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah pelaksanaannya.

PEMBAHASAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.

B. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.

C. Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

D. Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

E. Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

a. Daerah Istimewa Aceh
1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.

b. Irian Jaya
1) Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.

c. Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
g. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

a. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.

b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selasa, 10 April 2012

Pengertian , Asas-Asas dan Sifat Ketahanan Nasional

A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL


Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

B. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL DAN SIFAT KETAHANAN NASIONAL

Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :

1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.

3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.

4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :

1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.

2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.

3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.

4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.