Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa
yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri.
Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat
mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya
baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun,
setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai
teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi
dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat,
banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut.
Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia
siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka
banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga
negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk
mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di
dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi
pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok
timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang
terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan
membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok
tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara
non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang
berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu,
dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang.
Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk
mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik
bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara
mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh
karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan
strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut
dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya?
2. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan?
3. Bagaimana kaidah pelaksanaannya?
4. Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya;
2. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
3. Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional;
4. Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.
D.Kegunaan Pembuatan Makalah
1. Agar dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan
mereka tentang politik dan strategi nasional;
2. Para pembaca dapat mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah pelaksanaannya.
PEMBAHASAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling
mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan,
penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan
sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan
melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan
sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan
obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga
kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja
yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan
pekerja.
4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan
dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan
korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya
kualitas generasi muda.
5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk
menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin,
anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan
lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran,
penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga
berencana.
8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan
narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang
seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
B. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang
bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang
mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan
sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum
dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional
dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka
memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi
tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi
inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap
mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku
seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media
massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara
ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta
menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang
berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif
sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai
wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya
keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana
persahabatan antarbangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh,
terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena
ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan
alam, dan tidak merusak lingkungan.
C. Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan
gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan
dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
D. Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang
cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olahraga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga
pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing
organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat,
demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas
dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa
yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis,
mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama
penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya
(narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran
masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
E. Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga
politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga
swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana,
pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber
daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil
dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui
desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan
potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan
yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur
Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan
berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh
permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan
bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
a. Daerah Istimewa Aceh
1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah
Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh
undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui
pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi
manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
1) Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan
daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.
c. Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong
masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi
untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke
generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh
undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi
dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur oleh undang-undang.
5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian
kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan
permanen.
g. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru
secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran
Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi,
memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru
menyelenggarakan pembangun¬an.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan
kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan
regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap
dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara
penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
a. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara
bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas
penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan
dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan,
dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai
dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program
Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian
kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden
bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam
Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk
politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN
tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya
Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan
Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara
1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah
persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional
serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan
belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan
GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan
rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita
bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad,
semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan
dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi
kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun
program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan
GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat
dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus
dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat
Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik
dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia,
masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis,
tentram, aman, dan damai.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR.
Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia
harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai
luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan,
persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang
bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang
lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos
kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta
kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui
Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga
me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam
percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara
Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan
politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan
nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi
masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara
diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.