Senin, 25 Juni 2012

CONTOH PELANGGARAN HAM

CONTOH PELANGGARAN HAM

Fenomena yang menarik untuk dikaji adalah hampir semua lapisan masyarakat di Indonesia berbicara tentang HAM, pada sisi lain di mana terjadi pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM terhadap buruh wanita.
Piagam PBB merupakan dokumen Internasional yang pertama-tama secara tegas memuat persamaan hak dari semua orang dan menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah bertentangan dengan hukum. Namun disadari sepenuhnya pernyataan demikian belum menjamin bahwa dalam kenyataan wanita akan terhindari dari berbagai perlakuan yang diskriminatif. Masih banyak diperlukan upaya-upaya untuk menjamin bahwa pernyataan persamaan tersebut dan larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin akan menjadi pedoman dalam pola perilaku.
Suatu upaya mendasar di kalangan anggota PBB dan oleh para aktivis HAM, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan HAM bagi wanita, yang dirasakan perlu adalah perumusan dari ukuran-ukuran yang secara internasional disepakati sehingga akan terwujud instrumen-instrumen internasional yang diperlukan untuk pemajuan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan hak-hak tersebut, dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan dari hak-hak tersebut, dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Suatu masalah yang dihadapi adalah pembatasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB yang mengemukakan bahwa PBB tidak mempunyai wewenang untuk mengadakan  intervensi terhadap urusan-urusan yang termasuk yurisdiksi dalam negeri dan pada tahun-tahun permulaan umumnya masih terdapat anggapan bahwa pembatasan tersebut juga mencakup masalah HAM. Untuk dapat mendukung pembuatan instrumen-instrumen internasional yang dapat digunakan dalam upaya perwujudan hak-hak persamaan pria dan wanita, diperlukan data dan informasi tentang diskriminasi yang terjadi terhadap wanita dalam peraturan-peraturan dan juga dalam praktek yang berlangsung dalam kenyataan empiris.
Walaupun telah jelas-jelas digariskan bahwa harus menjamin supaya wanita memperoleh perlakuan yang setara dengan pria fakta menunjukkan adanya diskriminasi yang berkelanjutan terhadap wanita. Berbagai hal yang terjadi terhadap wanita dapat kita amati, yang beritanya kita baca dalam media massa. Malahan berbagai rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap wanita masih berlangsung terus. Beberapa contoh peristiwa perlakuan diskriminatif yang dialami wanita adalah gaji yang diterima oleh tenaga kerja wanita lebih rendah dari yang diterima oleh pria, pengusaha mempekerjakan perempuan pada malam hari di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan kodrat dan martabat pekerja wanita, mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil, atau melahirkan, baik dalam hubungan kerja waktu tertentu (Permenaker Republik Indonesia Nomor 3/Menaker/1989).
Karena itu kebanyakan tenaga kerja wanita sulit untuk mengangkat suara, karena konsekuensi biaya dan kehilangan mata pencaharian sehingga sudah perlu memikirkan prosedur hukum yang memungkinkan pihak ketiga misalnya lembaga bantuan hukum atau suatu kelompok kerja seperti Convention Watch untuk menuntut pihak yang melakukan diskriminasi.
Mengenai upah, berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa secara umum upah buruh wanita lebih rendah dan hanya untuk makan saja.
Namun apapun yang terjadi, pada contoh kasus di atas tampak adanya persoalan yang berkaitan dengan hak-hak buruh wanita baik dari pengusaha perusahaan maupun dari sesama buruh wanita itu sendiri. Karena itulah maka diperlukan penelitian yang sifatnya spesifik untuk mengetahui sejauh mana kualitas perlindungan hak asasi manusia terhadap buruh wanita di Makassar. Atas dasar pertimbangan itulah, sehingga penelitian ini diberi judul : “Pelanggaran HAM terhadap Buruh Wanita di Makassar”
HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.

Selasa, 05 Juni 2012

POLSTRANAS

POLSTRANAS

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN

Politik (politics) - kepentingan umum suatu bangsa, yang merupakan suatu rangkaian azas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat untuk mencapai tujuan tertentu. Policy (kebijaksanaan) - penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin dalam usaha memilih cara-cara untuk mencapai tujuan antara politic dan policy terdapat hubungan yang erat dan timbal balik. Strategi adalah cara untuk mencapai suatu tujuan termasuk politik.

DASAR POLSTRANAS

Poltranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

STRATIFIKASI POLSTRANAS

Stratifikasi Polstranas : stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi : Tingkat Penentu Kebijakan Pusat, Tingkat Kebijakan Umum, Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, dan Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan dengan masalah makro politik bangsa dan negara. Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara.

Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam Kepala Negara. Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada masalah makro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang diharapkan. Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden, dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden.

Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum yang merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama pemerintahan. Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat di atasnya. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri.

Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis ditekankan pada suatu sektor bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknik implementasi rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.

KETIDAKSEIMBANGAN POLITIK DALAM NEGERI

Politik tidak menghendaki kehancuran Indonesia sebagai kekuatan yg dapat menopang politik dan ekonomi negara maju, Tetapi negara maju juga khawatir Indonesia menjadi terlalu kuat sehingga sulit dikendalikan dan berpotensi merugikan kepentingannya. Berusaha memasuki kawasan politik dan ekonomi Indonesia agar dapat ikut posisikan Indonesia pada kapasitas yg wajar untuk tetap mendukung politik & ekonomi.

Kepentingan Negara Negara Regional Terhadap I N D O N E S I A Tidak menghendaki kehancuran Indonesia karena [exodus] bisa menimbulkan kerepotandan instabilitas regional. Tetapi mereka juga kawatir Indonesia menjaditerlalu kuat sehingga mengancam eksistensi politik dan ekonominya Berusaha memasuki kawasan politik dan ikut serta dalam kegiatan ekonomi dgn penguasaan saham dan kegiatan perdagangan Constrains and Disadvantage

POLITIK LUAR NEGERI

Yang dilakukan politik luar negeri : Menggunakan advantage untuk rengkuh peluang dan netralisir ancaman, Inovasi-inovasi baru untuk tingkatkan posisi tawar bagi kemenangan diplomasi Tidak bertentangan secara frontal dengan negara negara besar . Teruskan Kerjasama cerdas dan proaktif baik Bilateral maupun multilateralPolitik Politik Dalam Dalam Negeri Negeri Tanggulangi Ancaman Global Trans National Crime, Terrorism Radicalism, Separatism Perkuat Sistem Demokrasi Balance of Power, Transparansi Perkuat yang lemah, kontrol yang kuat Otonomi Daerah Secara Konsisten Langkah Sistematik& Berlanjut Perkuat hubungan2 antar Daerah.

STRATEGI POLITIK

Apakah perbedaan antara taktik dan sebuah strategi? Menurut jenderal Prusia yang terkenal, Carl von Clausewitz: “Taktik adalah seni menggunakan ’kekuatan bersenjata’ dalam pertemuan. Strategi merupakan seni menggunakan pertempuran untuk memenangkan peperangan dan bertujuan mencapai perdamaian. Rencana jangka panjang tersebut kita sebut strategi. Dalam Strategi ini, tujuan-tujuan jangka pendek dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.

Di banyak negara demokrasi, politik sebagian besar dikuasai oleh pertimbangan-pertimbangan taktis, perilaku taktis serta tindakan yang bersifat jangka pendek dan terlalu seringkali terlalu dangkal. Hal ini juga terjadi dalam masyarakat di masa transisi seperti indonesia. Sejak pemilu terakhir, para pengamat politik dan masyarakat menjadi saksi beberapa langkah taktis yang brilian yang dilancarkan para politisi dan partai-partai politik Indonesia.

Tetapi, para politisi seringkali menolak adanya pola pikir yang militeristik dengan alasan ’kita tidak dalam keadaan perang, tapi dalam perundingan politik yang damai dan proses-proses lain’ dan ’para lawan politik kami bukanlah musuh’. Padahal, setiap ide politik yang baru (seperti menciptakan atau membubarkan sebuah departemen, pemberian subsidi, dan lain-lain) akan membingungkan masyarakat karena akan mengubah status quo, dan tidak setiap anggota masyarakat mendapat keuntungan dari adanya perubahan tersebut. Ada yang menang dan ada yang kalah.

Perencanaan yang strategis dan cermat (seperti persiapan dan perumusan konsep-konsep dan ide jangka panjang serta penerapan kebijakan dan kampanye pemilu) merupakan persyaratan bagi keberhasilan politik dan pembangunan berkelanjutan setiap institusi atau lembaga demokratis.
Namun, yang seringkali dilupakan oleh para politisi, terutama adalah strategi politik untuk pemilu. Tujuan dari setiap strategi bukanlah kemenangan yang dangkal – tapi perdamaian yang mendasar.

Dalam istilah politik, ’perdamaian’ ini berarti: penerangan program-program yang tepat dan reformasi. Jika tujuan jangka panjang – strategi - ini tidak tampak, misi bagi kemenangan akan tampak sebagai perjuangan bagi kekuasan dan kekayaan pribadi; sebagai sebuah perjuangan untuk mencapai tujuan-tujuan – selain tujuan yang telah ditetapkan.

Melalui program-program utamanya dalam pendidikan politik, dialog politik dan konsultasi politik berupaya melakukan peran dalam peralihan dan pengembangan pengetahuan politik yang bersifat strategis bermaksud memotivasi para praktisi politik di semua tingkatan legislatif dan eksekutif serta partai-partai politik untuk menggunakan instrumen-instrumen strategis bagi kebijakan-kebijakan yang dibuat. Agar tercapai pengorganisasian politik yang lebih berhasil-guna. Kami ingin mendorong diciptakan dan dikembangkannya konsep-konsep politik yang direncanakan secara strategis, yang meliputi pula unsur taktis dan unsur operasional.

Konsep abstrak seperti strategi politik, paling baik bila dijelaskan, dipahami dan diingat serta diletakkan dalam konteks praktis. Untuk memberi kesempatan melihat bagaimana strategi dapat diterapkan dalam praktik (baik berhasil maupun tidak), dan dalam rangka menyambut Pemilu 2004 di Indonesia, pada Maret 2003 memprakasai Program Kunjungan ke Jerman selama seminggu bagi para politisi dan wartawan.

Tujuannya adalah untuk memperlihatkan kepada para politisi indonesia serta para juru pemenang pemilu. Bagaimana cara merumuskan, mengorganisasikan dan menerapkan strategi politik pada pemilu tahun 2002 di Jerman. Untuk mempersiapkan kunjungan, sebelumnya ntelah mengumpulkan serangkaian materi – yang dikompilasi menjadi tiga bagian, dan kini tersedia bagi masyarakat yang tertarik dan memerlukannya.

Materi tersebut tidak saja meliputi strategi kampanye yang mutakhir – yang memberikan gambaran dari seluruh proses pemilu dan strategi kampanye partai-partai besar, tetapi juga mengungkapkan banyak hal yang berhubungan dengannya – misalnya tentang latar belakang keikutsertaan mereka, alat yang dipakai untuk mengukur iklim politik dan perasaan rakyat – sebelum dan setelah pemilu, serta hasil pemilu dan evaluasi pasca-pemilu.

Penyediaan materi ini tidak dimaksudkan agar publik Indonesia mengikuti atau meniru strategi yang dipaparkan, karena sudah barang tentu pemilu di Jerman berlangsung dalam sebuah konteks yang sangat berbeda dengan Indonesia. Budaya pemilu Jerman, misalnya, cenderung mengkonsentrasikan lebih pada masalah-masalah tematis dan jarang menggunakan cara-cara pengumpulan massa. Sebaiknya di Indonesia, pengumpulan massa dan pengibaran bendera selalu diutamakan dalam setiap kampanye pemilu.

Namun begitu, perbedaan tersebut sekilas mungkin tidak sebesar yang tampak di permukaan. Bahan bacaan ini dimaksudkan untuk memberikan inspirasi bagi semua yang terlibat dalam rencana politik strategis atau yang benar-benar mengikutinya serta untuk menjelaskan konsep abstrak dari strategi politik melalui contoh-contoh praktis. Di samping itu, semua yang dijabarkan di sini dapat diterapkan dalam sebuah konteks lokal di Indonesia pada pemilu mendatang dan seterusnya. Keberhasilannya tentu dapat diketahui setelah melalui beberapa pengujian.

Bacaan ini dibagi dalam tiga bagian – mengikuti tahapan logis dari seluruh proses pemilu. Bagian I mencakup bahan-bahan yang disiapkan sebelumnya atau menjelang pemilu; bagian II meliputi bahan-bahan yang terbit selama kampanye pemilu – seperti yang ditulis dalam artikel surat kabar secara bertahap dan berkesinambungan. Bagian III atau bagian terakhir merupakan kumpulan bahan yang diterbitkan setelah hari pencoblosan.

Bagian I merupakan sebuah pengantar, yakni ’Informasi umum tentang kampanye dan strateginya’: bagaimana merencanakan sebuah kampanye, bagaimana kampanye pemilu di Jerman mengalami perubahan, atau bagaimana ketika partai sebuah strategi yang benar-benar baru (sekurangnya di Jerman), partai tersebut memberikan contoh unsur-unsur sebuah kampanye pemilu yang berbeda dari kampanye pemilu pada umumnya, yakni unsur teknik, target, kampanye negatif, dan sebagainya.

Bagian I juga mencakup analisis pra-pemilu dari Pemilihan Umum Jerman oleh dua ilmuwan politik, yang dapat memberikan pandangan yang menarik, dan akhirnya analisis tersebut memberikan tinjauan kritis mengenai lembaga jajak pendapat atau lembaga polling. Lembaga-lembaga jajak pendapat telah memainkan peran yang semakin penting di setiap kampanye politik. Partai-partai peserta pemilu sendiri membutuhkan jasa mereka bahkan sebelum mereka mulai merumuskan sebuah strategi.

Selama kampanye, lembaga-lembaga jajak pendapat berusaha menarik perhatian masyarakat. Informasi ini bukan saja merupakan respon penting bagi publik, tetapi juga bagi para juru kampanye itu sendiri, karena saat ini lembaga-lembaga jajak pendapat telah memainkan peran utama dalam pemilu. Adalah hal yang penting untuk menyimak secara kritis cara kerja atau metode yang mereka gunakan, baik kekuatan maupun kelemahannya.

Perencanaan, Organisasi dan Penerapan Strategi’. Kampanye pemilu tahun 1998 dan juga kampanye tahun 2000 akan menjadi contoh cara merencanakan, mengorganisasikan dan merumuskan sebuah strategi. Kedua kampanye ini dipilih menjadi contoh karena merupakan tonggak penting bagi pemikiran politik strategis di Jerman. Selain itu, kedua partai tersebut menggunakan kampanye strategi yang berhasil ini sebagai landasan bagi strategi Pemilu 2002 mereka.

Adalah menarik untuk melihat bagaimana dua konsep ini bekerja untuk dua partai dengan kondisi yang berbeda. Bagian II juga meliputi pengantar pendek kampanye tahun 2002. Bagian utama dari bagian II ini adalah kumpulan artikel surat kabar tentang penerapan kampanye-kampanye selama Pemilu 2002. Artikel-artikel tersebut dianggap berhasil atau tidak.

Terakhir, bagian ini mencakup pilihan poster-poster kampanye dari partai-partai yang berbeda, yang menggambarkan bagaimana mereka berusaha menampakkan strategi yang berbeda.
Bagian III tentang ’Hasil Pemilu dan Analisis’. Hari pencoblosan adalah hari yang penting bagi partai-partai politik. Inilah saat dimana semua yang memanas pada akhirnya meredup. Saat itulah partai-partai mengetahui apakah strategi yang mereka rencanakan, organisasikan dan terapkan dalam waktu yang lama akan membawa keberhasilan atau tidak kepada mereka. Meskipun pada akhirnya memenangkan pemilu, kebanyakan analis berpendapat, pemenang sesungguhnya dari kampanye.

Koalisi Merah-Hijau hanya mendapat kursi mayoritas dari 306 (pada pemilu sebelumnya) menjadi 295 pada pemilu 2002. Analisis pasca-pemilu memainkan peran utama dalam seluruh proses pemilihan. Dengan menganalisa faktor-faktor: pada pemilih mana partai mendapatkan suara terbanyak. Apakah ada pilihan gender yang berbeda pada setiap partai, apakah rakyat di bekas Jerman Timur masih memberikan suara yang berbeda dengan rakyat di Jerman bagian barat dan sebagainya, partai-partai mendapatkan informasi penting bagi rencana strategis mereka di masa mendatang. Bagian III juga meliputi hasil-hasil pemilu bersama di dua negara bagian sebelum pemilu serta hasil pemilu bersama di dua negara bagian setelah pemilu.

Membandingkan pemilu di tingkat nasional dan lokal juga dapat memberikan pandangan strategis yang penting. Dalam hal pemilu 2002 pemilu bersama di negara bagian ’Hessen’ dan ’Niedersachsen’ memberikan sinyal penting. Meskipun baru saja memenangkan pemilu di tingkat nasional, partai tersebut kehilangan suara yang penting selama pemilu lokal di dua negara bagian. Kedua negara bagian itu sekarang dipimpin oleh CDU. Analis pemilu membicarakan keadaan para pemilih yang ingin ’menghukum’ koalisi pemerintah.

Mayoritas analis tersebut setuju bahwa meski faktor-faktor lokal juga memainkan peran dalam hasil pemilu bersama, politik tingkat nasional juga memainkan faktor yang penting. Jadi, pemilu di tingkat lokal memberikan indikator yang penting bagi politik di tingkat nasional. Seberapa baik politik kita berlangsung? Diagram suasana politik di Jerman sebelum dan setelah pemilu jelas menggambarkan kecenderungan yang menurun secara tiba-tiba.
Demikian bahan-bahan ini kami sediakan bagi Anda yang tertarik mengikuti ’pertarungan pemilu’. Semoga Anda dapat memetik manfaatnya.