CONTOH PELANGGARAN HAM
Fenomena yang menarik untuk dikaji
adalah hampir semua lapisan masyarakat di Indonesia berbicara tentang
HAM, pada sisi lain di mana terjadi pelanggaran HAM termasuk pelanggaran
HAM terhadap buruh wanita.
Piagam PBB merupakan dokumen
Internasional yang pertama-tama secara tegas memuat persamaan hak dari
semua orang dan menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin
adalah bertentangan dengan hukum. Namun disadari sepenuhnya pernyataan
demikian belum menjamin bahwa dalam kenyataan wanita akan terhindari
dari berbagai perlakuan yang diskriminatif. Masih banyak diperlukan
upaya-upaya untuk menjamin bahwa pernyataan persamaan tersebut dan
larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin akan menjadi pedoman
dalam pola perilaku.
Suatu upaya mendasar di kalangan anggota
PBB dan oleh para aktivis HAM, khususnya yang berkaitan dengan
perlindungan HAM bagi wanita, yang dirasakan perlu adalah perumusan dari
ukuran-ukuran yang secara internasional disepakati sehingga akan
terwujud instrumen-instrumen internasional yang diperlukan untuk
pemajuan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut, harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional
mengenai cakupan hak-hak tersebut, dan apa-apa yang diperlukan untuk
meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut, harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional
mengenai cakupan dari hak-hak tersebut, dan apa-apa yang diperlukan
untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Suatu masalah yang
dihadapi adalah pembatasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam
PBB yang mengemukakan bahwa PBB tidak mempunyai wewenang untuk
mengadakan intervensi terhadap urusan-urusan yang termasuk yurisdiksi
dalam negeri dan pada tahun-tahun permulaan umumnya masih terdapat
anggapan bahwa pembatasan tersebut juga mencakup masalah HAM. Untuk
dapat mendukung pembuatan instrumen-instrumen internasional yang dapat
digunakan dalam upaya perwujudan hak-hak persamaan pria dan wanita,
diperlukan data dan informasi tentang diskriminasi yang terjadi terhadap
wanita dalam peraturan-peraturan dan juga dalam praktek yang
berlangsung dalam kenyataan empiris.
Walaupun telah jelas-jelas digariskan
bahwa harus menjamin supaya wanita memperoleh perlakuan yang setara
dengan pria fakta menunjukkan adanya diskriminasi yang berkelanjutan
terhadap wanita. Berbagai hal yang terjadi terhadap wanita dapat kita
amati, yang beritanya kita baca dalam media massa. Malahan berbagai
rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap
wanita masih berlangsung terus. Beberapa contoh peristiwa perlakuan
diskriminatif yang dialami wanita adalah gaji yang diterima oleh tenaga
kerja wanita lebih rendah dari yang diterima oleh pria, pengusaha
mempekerjakan perempuan pada malam hari di tempat-tempat yang tidak
sesuai dengan kodrat dan martabat pekerja wanita, mengadakan pemutusan
hubungan kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil, atau
melahirkan, baik dalam hubungan kerja waktu tertentu (Permenaker
Republik Indonesia Nomor 3/Menaker/1989).
Karena itu kebanyakan tenaga kerja
wanita sulit untuk mengangkat suara, karena konsekuensi biaya dan
kehilangan mata pencaharian sehingga sudah perlu memikirkan prosedur
hukum yang memungkinkan pihak ketiga misalnya lembaga bantuan hukum atau
suatu kelompok kerja seperti Convention Watch untuk menuntut pihak yang
melakukan diskriminasi.
Mengenai upah, berdasarkan kenyataan di
lapangan bahwa secara umum upah buruh wanita lebih rendah dan hanya
untuk makan saja.
Namun apapun yang terjadi, pada contoh
kasus di atas tampak adanya persoalan yang berkaitan dengan hak-hak
buruh wanita baik dari pengusaha perusahaan maupun dari sesama buruh
wanita itu sendiri. Karena itulah maka diperlukan penelitian yang
sifatnya spesifik untuk mengetahui sejauh mana kualitas perlindungan hak
asasi manusia terhadap buruh wanita di Makassar. Atas dasar
pertimbangan itulah, sehingga penelitian ini diberi judul : “Pelanggaran
HAM terhadap Buruh Wanita di Makassar”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar